Pengajuan KK Penambahan Anggota Keluarga
Syarat perubahan KK penambahan anggota keluarga :
- Formulir isian Kartu Keluarga (F1.01) di stempel/mengetahui RT, RW, dan Kades/Lurah
- KK Asli
- KK yang ditumpangi (asli) bila pecah KK
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari bidan dan Desa bagi keluarga yang mempunyai anak
- Surat Pindah datang dari tempat asal (dalam NKRI)
- Surat Pengantar dari Kecamatan
Komentar
Komentar untuk artikel ini telah ditutup