Home Pengajuan KK Penambahan Anggota Keluarga
Pengajuan KK Penambahan Anggota Keluarga
Kamis, 19 Maret 2020 13:53:11
Achmad Fahmi Yahya

Syarat perubahan KK penambahan anggota keluarga :

  1. Formulir isian Kartu Keluarga (F1.01) di stempel/mengetahui RT, RW, dan Kades/Lurah
  2. KK Asli
  3. KK yang ditumpangi (asli) bila pecah KK
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  5. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari bidan dan Desa bagi keluarga yang mempunyai anak
  6. Surat Pindah datang dari tempat asal (dalam NKRI)
  7. Surat Pengantar dari Kecamatan
Komentar
Komentar untuk artikel ini telah ditutup
APBDes 2024

Data belum diinput

APBDes 2023

Data belum diinput

Realisasi APBDes 2023

Data belum diinput