Home LINMAS
LINMAS

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat pasal 1 butir 8 Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketengtraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara. 

Selanjutnya pada Pasal 1 butir 9 Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas.

Satlinmas memiliki struktur organisasi meliputi:

  1. kepala Satlinmas;
  2. kepala pelaksana;
  3. komandan regu; dan
  4. anggota

Kepala Satlinmas dijabat oleh Kepala Desa/Lurah. Kepala pelaksana dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketentraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya dalam hal ini dalam Pemerintah Desa dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan.

Komandan regu ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas, sedang anggota dalam hal ini terdiri paling sedikit dari 5 orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu.

Tugas Linmas :
  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan;
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa;
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa;
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa;
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu;
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu;
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat;
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat; dan
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

DAFTAR NAMA ANGGOTA SATLINMAS

DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG KABUPATEN MALANG

 

NO

JABATAN

NAMA 

JENIS KELAMIN

ALAMAT

1

DANTON

DARMAJI

LAKI-LAKI

DUSUN NGRAMBAN RT 016 RW 003

DANRU SROMO

MUH ANWAR

LAKI-LAKI 

DUSUN SROMO RT 003 RW 001

DANRU BANU LOR

ROCHIM

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 008 RW 002

DANRU BANU KIDUL

SUPRIONO

LAKI-LAKI

DUSUN BANU RT 011 RW 002

ANGGOTA

JONO

LAKI-LAKI 

DUSUN NGRAMBAN RT 016 RW 003

ANGGOTA

SUNARDI

LAKI-LAKI 

DUSUN NGRAMBAN RT 017 RW 003

ANGGOTA

SISWANTO

LAKI-LAKI 

DUSUN NGRAMBAN RT 015 RW 003

8

ANGGOTA

JUMALI

LAKI-LAKI 

DUSUN NGRAMBAN RT 015 RW 003

9

ANGGOTA

SUGIANTO

LAKI-LAKI

DUSUN SROMO RT 003 RW 001

10

ANGGOTA

SUPONO

LAKI-LAKI

DUSUN SROMO RT 003 RW 001

11

ANGGOTA

SUBARI

LAKI-LAKI 

DUSUN SROMO RT 002 RW 001

12

ANGGOTA

WAWAN EKO BUDIONO

LAKI-LAKI 

DUSUN SROMO RT 002 RW 001

13

ANGGOTA

AGUS YANTO

LAKI-LAKI

DUSUN SROMO RT 002 RW 001

14

ANGGOTA

SUGIOSO

LAKI-LAKI

DUSUN BANU RT 011 RW 002

15

ANGGOTA

M NUR

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 011 RW 002

16

ANGGOTA

WASITO

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 012 RW 002

17

ANGGOTA

SUKEMI

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 013 RW 002

18

ANGGOTA

NUR SUWAJI

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 013 RW 002

19

ANGGOTA

AGUS RIBADI

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 008 RW 002

20

ANGGOTA

SUYADI 

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 007 RW 002

21

ANGGOTA

NGADIONO

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 005 RW 002

22

ANGGOTA

NGATEMUN 

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 004 RW 002

23

ANGGOTA

SUWAJI

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 009 RW 002

24

ANGGOTA

ADITYA PRIHANTORO

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 007 RW 002 

25

ANGGOTA

TEGUH MULYONO 

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 010 RW 002

26

ANGGOTA

ACH ONGKO WARNO 

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 013 RW 002

27

ANGGOTA

SUPANI

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 011 RW 002

28

ANGGOTA

SUYADI 

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 006 RW 002