Home Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang. Penetapan jumlah anggota BPD memperhatikan jumlah pendudukan dan kemampuan Keuangan Desa.

Mekanisme pengisian anggota BPD dilakukan melalui :

  1. Pengisian berdasarkan keterwakilan wilayah
  2. Pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan

BPD mempunyai fungsi :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

BPD mempunyai tugas :

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya

Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Banturejo Masa Jabatan 2019 - 2025 :

Ketua : SUGIONO
Wakil Ketua : RUTH RININGSIH
Sekretaris : PRIYO SUDARMO
Anggota : JUANTO
Anggota : MUKHLIS KHAIRI