Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui Pemerintahan Nasional berada di Daerah Kabupaten.
Menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Max Weber menjelaskan pengertian masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
Ciri-ciri masyarakat desa adalah sebagai berikut :
- hubungan warganya sangat erat
- pada umumnya hidup dari hasil pertanian
- sistem kehidupan kelompok berdasarkan sistem kekeluargaan
- cara bertani belum mengenal mekanisme pertanian
- orang yang berusia tua memegang peranan penting pada tradisi d sebut pimpinan formal
- sistem pengendali sosial sangat kuat sehingga perkembangan jiwa individu sangat sukar di kembangkan
- rasa persaudaraan yang sangat kuat antara masyarakat
Dengan definisi seperti diatas dapat dijabarkan masyarakat desa Banturejo masih memegang erat rasa kekeluargaan antar warga. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih kentalnya budaya gotong royong, semisal ada tetangga yang akan memperbaiki rumah, kerja bakti lingkungan, bahkan saling tolong ketika ada tetangga yang sedang tertimpa musibah.
Seiring juga dengan perkembangan jaman, yang semula mayoritas warga bermata pencaharian di sektor pertanian, kekinian mulai ada pergeseran. Meskipun masih tetap banyak yang berprofesi sebagai petani. Di sektor pekerjaan saat ini banyak warga yang bekerja di luar daerah, ber-wirausaha, dan sektor perdagangan. Di sektor perdagangan dibuktikan dengan banyaknya toko dan warung yang ada, selain pasar desa yang baru saja diresmikan tahun 2020. Ada banyak toko modern, setidaknya ada 3 toko, dan puluhan toko lainnya. (*)