Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (Kepala Keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk.
Sedangkan Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Desa/Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah.
Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.
Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RT dan RW yaitu:
- Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/Kelurahan dalam menangani warga;
- Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945;
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya;
- Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu;
- Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung;
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah;
- Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi; dan
- Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Tugas dan Fungsi RT dan RW
Tugas:
- Melaksanakan tugas pokok RT dan RW;
- Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut;
- Menerima masukan masyarakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak usulan dari masyarakat setempat;
- Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat;
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah;
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan; dan
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala.
Fungsi:
- Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan;
- Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu;
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat;
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri;
- Mengurus fasilitas masyarakat; dan
- Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
DAFTAR NAMA KETUA RT/RW
DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG KABUPATEN MALANG
NO |
JABATAN |
NAMA |
ALAMAT |
NOMOR SK |
1 |
KETUA RW 001 |
ADIANTO |
DUSUN SROMO RT 003 RW 001 |
149.2/19/35.07.27.2006/2019 |
2 |
KETUA RW 002 |
IMAM MARSIM |
DUSUN BANU RT 008 RW 002 |
149.2/19/35.07.27.2006/2019 |
3 |
KETUA RW 003 |
SUTRIS |
DUSUN NGRAMBAN RT 015 RW 003 |
149.2/19/35.07.27.2006/2019 |
4 |
KETUA RT 001 |
PRIYO ANDIATO |
DUSUN SROMO RT 001 RW 001 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
5 |
KETUA RT 002 |
SLAMET |
DUSUN SROMO RT 002 RW 001 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
6 |
KETUA RT 003 |
JOKO S. WARSIDI |
DUSUN SROMO RT 003 RW 001 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
7 |
KETUA RT 004 |
SUTARI |
DUSUN BANU RT 004 RW 002 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
8 |
KETUA RT 005 |
WARAS |
DUSUN BANU RT 005 RW 002 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
9 |
KETUA RT 006 |
KUNTADI |
DUSUN BANU RT 006 RW 002 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
10 |
KETUA RT 007 |
SUNARDI |
DUSUN BANU RT 007 RW 002 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
11 |
KETUA RT 008 |
KANAFI |
DUSUN BANU RT 008 RW 002 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
12 |
KETUA RT 009 |
SURIP YULIANTO |
DUSUN BANU RT 009 RW 002 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
13 |
KETUA RT 010 |
TEGUH MULYONO |
DUSUN BANU RT 010 RW 002 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
14 |
KETUA RT 011 |
SUGIYOSO |
DUSUN BANU RT 011 RW 002 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
15 |
KETUA RT 012 |
KUSNADI |
DUSUN BANU RT 012 RW 002 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
16 |
KETUA RT 013 |
TOHARI |
DUSUN BANU RT 013 RW 002 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
17 |
KETUA RT 014 |
MUNAJI |
DUSUN NGRAMBAN RT 014 RW 003 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
18 |
KETUA RT 015 |
SISWANTO |
DUSUN NGRAMBAN RT 015 RW 003 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
19 |
KETUA RT 016 |
WAHYU BUDI UTOMO |
DUSUN NGRAMBAN RT 016 RW 003 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |
20 |
KETUA RT 017 |
SANTOSO |
DUSUN NGRAMBAN RT 017 RW 003 |
149.1/8/35.07.27.2006/2019 |