Home PKK
PKK

Tugas PKK

  1. Menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. Menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. Menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. Berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. Membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. Melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

Fungsi PKK

  1. Penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS PKK

MASA JABATAN 2017 S.D. 2023

DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG KABUPATEN MALANG

 

NO

JABATAN

NAMA PENGURUS

ALAMAT

 KETUA

WATIK LIMIYANTI 

DUSUN SROMO RT 002 RW 001 

WAKIL KETUA 

ASLAMATUL CHOIRIYAH 

DUSUN BANU RT 012 RW 002

SEKRETARIS I 

SUTRI WARDIANA 

DUSUN BANU RT 004 RW 002 

SEKRETARIS II 

APRILIA EVI KUMALASARI 

DUSUN BANU RT 006 RW 002 

BENDAHARA 

KRISTINA 

DUSUN BANU RT 008 RW 002