Home LPMD
LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Tugas dan Fungsi LPMD:

Tugas LPMD

Dalam Pasal 7 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.

Fungsi LPMD

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam sertakeserasian lingkungan.

 

DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

MASA JABATAN 2019 S.D. 2024

DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG KABUPATEN MALANG

Surat Keputusan Kepala Desa Banturejo Nomor :411.2/012/35.07.27.2006/2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Banturejo

 

NO

JABATAN

NAMA PENGURUS

JENIS KELAMIN

ALAMAT

1

KETUA

 KISWANU WIYANTO

LAKI-LAKI

DUSUN BANU RT 005 RW 002

WAKIL KETUA 

 JOKO S. WARSIDI

LAKI-LAKI 

DUSUN SROMO RT 003 RW 001 

SEKRETARIS I 

 MASHUDI S.Pd

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 008 RW 002 

SEKRETARIS II 

 RISKA INTARTI

PEREMPUAN 

DUSUN BANU RT 008 RW 002 

BENDAHARA 

 MISIONO

LAKI-LAKI 

DUSUN NGRAMBAN RT 017 RW 003 

SEKSI AGAMA 

 JAKA MAULANA

LAKI-LAKI 

DUSUN SROMO RT 002 RW 001 

SEKSI SOSIAL 

 DWI YULIANTO

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 011 RW 002 

8

SEKSI LINGKUNGAN HIDUP 

 PURWITO

LAKI-LAKI 

DUSUN NGRAMBAN RT 17 RW 003

9

SEKSI EKONOMI

 SEPTI LU'LU'UNUDA S.Pd

PEREMPUAN 

DUSUN SROMO RT 002 RW 001

10

SEKSI KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA 

 NIRWATI

PEREMPUAN 

DUSUN NGRAMBAN RT 017 RW 003

11

SEKSI PENDIDIKAN DAN PENERANGAN 

 AYIK PRIYOWIDADO S.Pd

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 010 RW 002

12

SEKSI KEAMANAN 

 ROCHIM

LAKI-LAKI 

DUSUN BANU RT 008 RW 002

13

SEKSI PEMBERDAYAAN 

 DIAN ENGGARWATI

PEREMPUAN 

DUSUN BANU RT 006 RW 002