Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Tugas dan Fungsi LPMD:
Tugas LPMD
Dalam Pasal 7 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.
Fungsi LPMD
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam sertakeserasian lingkungan.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
MASA JABATAN 2019 S.D. 2024
DESA BANTUREJO KECAMATAN NGANTANG KABUPATEN MALANG
Surat Keputusan Kepala Desa Banturejo Nomor :411.2/012/35.07.27.2006/2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Banturejo
NO |
JABATAN |
NAMA PENGURUS |
JENIS KELAMIN |
ALAMAT |
1 |
KETUA |
KISWANU WIYANTO |
LAKI-LAKI |
DUSUN BANU RT 005 RW 002 |
2 |
WAKIL KETUA |
JOKO S. WARSIDI |
LAKI-LAKI |
DUSUN SROMO RT 003 RW 001 |
3 |
SEKRETARIS I |
MASHUDI S.Pd |
LAKI-LAKI |
DUSUN BANU RT 008 RW 002 |
4 |
SEKRETARIS II |
RISKA INTARTI |
PEREMPUAN |
DUSUN BANU RT 008 RW 002 |
5 |
BENDAHARA |
MISIONO |
LAKI-LAKI |
DUSUN NGRAMBAN RT 017 RW 003 |
6 |
SEKSI AGAMA |
JAKA MAULANA |
LAKI-LAKI |
DUSUN SROMO RT 002 RW 001 |
7 |
SEKSI SOSIAL |
DWI YULIANTO |
LAKI-LAKI |
DUSUN BANU RT 011 RW 002 |
8 |
SEKSI LINGKUNGAN HIDUP |
PURWITO |
LAKI-LAKI |
DUSUN NGRAMBAN RT 17 RW 003 |
9 |
SEKSI EKONOMI |
SEPTI LU'LU'UNUDA S.Pd |
PEREMPUAN |
DUSUN SROMO RT 002 RW 001 |
10 |
SEKSI KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA |
NIRWATI |
PEREMPUAN |
DUSUN NGRAMBAN RT 017 RW 003 |
11 |
SEKSI PENDIDIKAN DAN PENERANGAN |
AYIK PRIYOWIDADO S.Pd |
LAKI-LAKI |
DUSUN BANU RT 010 RW 002 |
12 |
SEKSI KEAMANAN |
ROCHIM |
LAKI-LAKI |
DUSUN BANU RT 008 RW 002 |
13 |
SEKSI PEMBERDAYAAN |
DIAN ENGGARWATI |
PEREMPUAN |
DUSUN BANU RT 006 RW 002 |