Penerbitan Akta Kematian
Syarat penerbitan akta kematian :
- Formulir pelaporan kematian (Form F-2.28)
- Surat Keterangan Kematian (Form F-2.29) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotokopi KTP
- Fotokopi KTP pelapor
- Surat Kematian dari rumah sakit/dokter (asli)
- Fotokopi KK dan KTP almarhum
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kematian
Komentar
Komentar untuk artikel ini telah ditutup