Penerbitan Akta Kelahiran
Syarat penerbitan Akta Kelahiran :
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli)
- Surat Keterangan Kelahiran (asli, Form F-2.01) dari Desa dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua (dilegalisir)
- Fotokopi KK dan KTP kedua orang tua
- Mengisi Surat Pernyataan data benar
Komentar
Komentar untuk artikel ini telah ditutup