Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Perpanjangan dilakukan di 123 kabupaten/kota sebagai prioritas wilayah penerapan yang telah ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM mikro itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (20/2/2021).
“PPKM mikro diperpanjang mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Tentu kita berharap pemberlakuan ini bisa menekan penyebaran Covid-19 yang juga dibarengi dengan vaksinasi,” kata Airlangga Hartarto, Sabtu (20/2/2021).
“Gubernur menindaklanjuti instruksi Mendagri tentang perpanjangan PPKM mikro dengan menerbitkan surat edaran atau instruksi di masing-masing daerah,” tambahnya.
Airlangga menyampaikan sejumlah penguatan operasional pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan. Penguatan itu, antara lain pemantauan persiapan pelaksanaan 3T serta penyiapan bantuan beras dan masker dengan distribusi melalui polsek/koramil.
Selama pemberlakuan PPKM mikro, Airlangga menyebut jumlah kasus aktif secara nasional mengalami penurunan signifikan hingga -17,27�lam sepekan. Tren kasus aktif di lima provinsi juga berhasil turun, begitu juga dengan bed occupancy ratio (BOR) yang berhasil turun menjadi kurang dari 70%. (*)
Sumber : Berita Satu