Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian stimulus listrik berupa diskon tarif listrik bagi masyarakat hingga bulan Juni 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemberian diskon listrik ini mengalami pemangkasan hingga 50 persen.
"Untuk triwulan II dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif golongan rumah tangga, industri dan bisnis kecil akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen," ujar Rida dalam konferensi pers Ditjen Ketenagalistrikan, Selasa (9/3/2021).
Mengutip paparan Rida, secara rinci, stimulus listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA mengalami diskon listrik sebesar 50 persen (pascabayar). Untuk pelanggan prabayar, diskon tarif diberikan sebesar 50 persen saat pembelian token.
Sementara untuk pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, rekening listrik diberikan diskon 25 persen. Untuk pelanggan prabayar, diskon tarif diberikan 25 persen saat pembelian token.
"Selain stimulus, mereka juga tetap menerima subsidi. Subsidi kan sudah jalan lama sebelum adanya Covid-19, setelah adanya Covid-19 diberikan stimulus, sebagai stimulan," jelas Rida.
Kemudian, pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum mengalami pemangkasan menjadi 50 persen.
"Prinsipnya, yang akan diberikan di triwulan II ini 50 persen dari yang diberikan di triwulan I," katanya. (*)
Sumber : Buka Liputan