Home Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah APBDesa untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan COVID-19
Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah APBDesa untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan COVID-19
Kamis, 26 Maret 2020 10:01:37
Achmad Fahmi Yahya
Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah APBDesa untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan COVID-19
Gambar Utama :

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menginstruksikan kepada seluruh kepala desa untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) pada dua fokus utama pemerintah saat ini.

Dua fokus tersebut, yakni program kegiatan yang bersifat Padat Karya Tunai (PKT) dan penanganan COVID-19.

“Jadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sudah mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa terkait kebijakan itu,” ujarnya.

Menteri yang akrab yang akrab disapa Gus Menteri ini menjelaskan, aturan main perubahan APBDesa dan pelaksanaan penggunaan dana desa untuk dua hal tersebut telah secara detail tertuang pada Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8 Tahun 2020.

Dia menerangkan, aturan ini diambil mengingat dampak terbesar atas merebaknya pandemi Virus Corona ada pada sisi ekonomi dan kesehatan.

Untuk itu, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, katanya, dana desa akan digunakan buat fokus membantu menangani dua persoalan tersebut.

Dia juga menjelaskan, sebelum merebaknya COVID-19, pengalokasian dana desa yang tertuang dalam APBDesa mengikuti panduan prioritas penggunaan dana desa berdasarkan Permendes Nomor 11 Tahun 2019.

Permendes tersebut menyebutkan, dana desa dapat dialokasikan untuk berbagai program kegiatan, seperti padat karya tunai, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), membangun Posyandu, dan lainnya.

Namun, lanjut Gus Menteri, saat ini prioritas dana desa hanya digunakan untuk dua fokus utama, yakni padat karya tunai dan penanganan Virus Corona.

“Nah, hari ini, desa yang sudah buat APBDesa sesuai dengan petunjuk pada Permendes Nomor 11 Tahun 2019, itu harus mengubah,” ujarnya. (*)

 

 

Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
CAPTCHA Image
APBDes 2024

Data belum diinput

APBDes 2023

Data belum diinput

Realisasi APBDes 2023

Data belum diinput