Syarat pengajuan Kartu Keluarga baru :
- Formulir isian Kartu Keluarga (F1.01) di stempel/mengetahui RT, RW, dan Kades/Lurah
- Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 861