Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan KK Hilang/Rusak

Gambar Tidak Tersedia

Syarat pengajuan KK hilang/rusak :

  1. Surat Kehilangan KK dari Kepolisian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga yang rusak
  3. Fotokopi Salah satu arsip KK dari RT, Desa, Kecamatan
  4. Fotokopi dokumen dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK
Penulis : Happy Agung
Dilihat : 369
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 549
Pengunjung Kemarin 1087
Pengunjung Minggu Ini 7828
Pengunjung Bulan Ini 34749
Total Pengunjung 586.656
IP Address 18.97.9.174
Browser Unknown Browser