Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Penerbitan Akta Kematian

Gambar Tidak Tersedia

Syarat penerbitan akta kematian :

  1. Formulir pelaporan kematian (Form F-2.28)
  2. Surat Keterangan Kematian (Form F-2.29) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotokopi KTP
  3. Fotokopi KTP pelapor
  4. Surat Kematian dari rumah sakit/dokter (asli)
  5. Fotokopi KK dan KTP almarhum
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kematian
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 1003
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 325
Pengunjung Kemarin 1099
Pengunjung Minggu Ini 7881
Pengunjung Bulan Ini 27243
Total Pengunjung 609.325
IP Address 216.73.216.88
Browser Unknown Browser